BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, musnahkan barang bukti kejahatan, Kamis (25/3/2023).
Barang bukti dari 20 kasus ini dimusnahkan setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Mei 2023.
Pemusnahan ini merupakan langkah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti.
Kejaksaan Negeri setempat menegaskan, tak dilelang, semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.
Pemusnahan ini pun disaksikan oleh Forkopimda dan awak media."Sebanyak 20 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Mei 2023,” kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo dalam rilis resminya.
Selain 211 keping pil Samkodin, 17,19 gram Ganja, 1,33 gram sabu, pihak Kejari memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kriminal lainnya.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait