Biadab! Ayah Perkosa lalu Bunuh Anak Kandung, Mayatnya Dimasukkan dalam Karung dan Dibuang

Afnan Subagio/Rivo
Ayah tega perkosa lalu bunuh anak kandung, mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang. Foto: iNews/Afnan Subagio

KEDIRI, iNewsBengkuluUtara.id - Entah setan apa yang merasuki Suprapto, ayah asal Kediri ini tega perkosa lalu bunuh anak kandungnya sendiri, LK (20). Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang.

Kasus ini terkuak setelah warga warga desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri menemukan mayat dalam karung di saluran irigasi pada 8 Juli lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, identitas korban berinisial LK (20) dan tewas akibat dibunuh. 

Selama satu minggu memburu pelaku, Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil menangkap Suprapto pelaku pembunuhan saat sedang beristirahat di SPBU di Tulungagung pada Sabtu (15/7/2023).  Tak disangka, Suprapto ini ternyata ayah kandung korban.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dengan membawa motor korban. Namun polisi bergerak cepat melumpuhkan Suprapto dengan timah panas.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menjual handphone serta perhiasan milik anaknya itu. 

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, mengatakan, Suprapto yang tidak tinggal satu rumah dengan korban itu, awalnya mendatangi tempat tinggal anaknya.

Melihat korban sedang berganti pakaian di dalam kamar, nafsu birahi pelaku memuncak. Kemudian, pelaku menarik tangan korban menuju ke dalam kamar mandi lalu diperkosa.

Korban yang berontak membuat pelaku makin tega menganiayanya. Alhasil, korban pun jatuh terbentur.

Melihat korban sudah terkapar, Suprapto kemudian memasukkan mayat korban ke dalam karung lalu dibuang di saluran irigasi.

Dari hasil autopsi, ditemukan luka pada kepala korban. Diduga saat dimasukkan ke dalam karung, korban masih dalam keadaan hidup dan pingsan.

Sementara penyebab kematian korban akibat lemas terendam air saat korban dibuang di saluran irigasi tempat jenazah ditemukan.

"Kematian korban diduga akibat lemas terendam air saat dibuang di saluran irigasi," katanya. 

Saat diinterogasi polisi, tersangka pembunuhan berdalih tega melakukan penganiayaan dan pencabulan lantaran kesal sering dihina oleh korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal persetubuhan dan pasal perampokan.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network