Kesal Tak Mau Berhenti Nyanyi, Pria di Pringsewu Nekat Tikam Teman Sendiri

Ira Widyanti
Pria di Pringsewu nekat tikam temannya sendiri lantaran kesal tidak mau berhenti nyanyi. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian wajah. Foto: IST

PRINGSEWU, iNewsBengkuluUtara.id - Pria di Pringsewu nekat tikam temannya sendiri lantaran kesal tidak mau berhenti nyanyi. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian wajah. 

Pria itu berinisial EN (33) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. 

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mengatakan pelaku berinisial EN diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap korban Apriawan (40) warga Pekon Ambarawa Timur. 

"Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Ambarawa, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Selasa (8/8) sekira pukul 18.00 WIB," ujar AKP Rohmadi dalam keterangannya, Senin (14/8/2023). 

Rohmadi mengungkapkan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Rabu (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Pekon Ambarawa Timur. Saat itu korban dan pelaku datang ke rumah salah satu warga untuk berkaraoke sambil minum-minuman keras. 

"Saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga," tutur Rohmadi. 

Rohmadi melanjutkan, karena merasa kesal dengan korban, pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik. 

"Lalu pelaku mendatangi rumah korban dan kembali cekcok berujung pertikaian, pelaku menyabetkan senjata tajam jenis pisau kebagian wajah pelaku, kemudian kabur," ungkapnya. 

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka berat, robek dibagian pipi bibir dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut mengaku nekat melakukan penikaman lantaran kesal. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke," jelasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network