BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat terkait permasalahan keterlambatan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Kerja Bupati. Senin (12/2/2024).
Terlambatnya APBD berdampak pada proses pembangunan daerah atas sejumlah kegiatan yang direncanakan dan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tak sampai disitu saja, pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah dan TKBD lainnya terancam ambyar.
Pemkab Bengkulu Utara mengklaim telah melaksanakan penyusunan Ranperda APBD TA 2024 sesuai dengan Regulasi yang ada.
Ketok palu APBD telah dilaksanakan sejak bulan November 2023 yang lalu.
"Ranperda APBD kita sampaikan ke Pemprov Bengkulu, hasil evaluasi Pemprov atas Ranperda APBD sudah kita tindaklanjuti dengan penyempurnaan Ranperda APBD tersebut," kata Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah.
Pihaknya telah dua kali menyampaikan ke pada pihak Provinsi dengan materi yang sama agar pihak Pemprov segera memberi nomor register agar kita dapat segera memproses penyusunan DPA.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara menambahkan pihak Pemkab Bengkulu Utara juga telah melakukan konsultasi masalah tersebut ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Berdasarkan penyampaian Hendiawan, selaku Plh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah, bahwa Pemkab Bengkulu Utara telah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan regulasi.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pun dikatakannya telah menyurati pemerintah Provinsi terkait masalah tersebut.
“Bahwa, proses penyusunan APBD 2024 yang dilaksanakan oleh Pemkab Bengkulu Utara dibenarkan secara aturan," imbuhnya.
"Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, secara khusus telah bersurat kepada Gubernur Bengkulu agar segera memberikan nomor register ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,”tutup Fitriansyah.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait