BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluutara.id-Kepolisian Sektor Padang Jaya, Polda Bengkulu, mengamankan DW (43), warga Kecamatan Padang Jaya, lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali.
Kapolsek Padang jaya Iptu Ratno mengatakan, tersangka diamankan pada 16 Februari yang lalu, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Ibu korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tak senonoh tersebut, dilakukan dilakukan oleh tersangka pada Desember 2022 lalu hingga 22 Februari 2024, tercatat tersangka menyetubuhi anaknya sebanyak 10 kali.
"Saat ini tersangka ditahan di Polsek padang jaya, setelah kita mendapatkan laporan dari Ibu korban", sampai Kapolsek (21/3/2024).
Kapolsek menambahkan, Kasus ini terungkap saat istrinya melihat tersangka keluar dari kamar korban setelah melakukan aksi bejatnya, Setelah didesak akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kapolsek melanjutkan, dalam melakukan aksinya tersangka mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada Ibunya, sehingga korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejad bapaknya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1)Juncto pasal 76 D dan Juncto pasal 81 Ayat ( 3) sub pasal 82 ayat (2) juntco pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancamanancaman",tutup Kapolsek
Editor : Andaresta Doni
Artikel Terkait