BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, bakal menjalani pemeriksan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemeriksan ini dilakukan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Minggu (24/3/2024).
Dijadwalkan, pemeriksaan 30 anggota DPRD Bengkulu Utara ini akan dilakukan selama 3 hari dimulai pada Senin, 25 Maret 2024 hingga Rabu, 27 Maret 2024 di Gedung Sekretariat DPRD setempat.
Hal ini berdasar surat permintaan kehadiran yang ditandatangi Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran.
Berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulul, Nomor 15/LKPD/Terinci/BU/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permintaan Kehadiran.
Setiap anggota DPRD Bengkulu Utara diminta hadir di Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dalam rangka pemeriksaan oleh BPK RI.
Surat itu juga menyebutkan, bahwa 30 anggota DPRD Bengkulu Utara akan diperiksa secara terpisah, satu per satu.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI ini, informasi santer beredar, hal ini berkaitan dengan dugaan SPPD Fiktif yang muncul di bulan September hingga Desember 2023.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Evi Fitriani belum memberikan klarifikasi resmi atas informasi ini.
Sejumlah anggota DPRD Bengkulu Utara membernarkan terkait agenda pemeriksaan tersebut. Hanya saja, terkait materi pemeriksaan yang diduga berkaitan dengan SPPD fiktif, anggota DPRD ini masih enggan memberikan jawaban.
Editor : Ismail Yugo