Jaksa Sita 521 Dokumen dan 16 Stempel Palsu pada Kasus Perjadin DPRD Bengkulu Utara

Ismail Yugo
Jaksa rilis uang tunai Rp 795.911600 yang diperoleh dari sejumlah saksi yang mengembalikan uang selama proses penyidikan.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menyita 521 dokumen dan 16 stempel palsu sebagai barang bukti pada kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD kabupaten setempat.

Selain itu, jaksa juga menyita satu unit flashdisk, dua handphone milik dua tersangka, serta uang tunai Rp 795.911600 yang diperoleh dari 49 saksi yang mengembalikan uang selama proses penyidikan.

"Kegiatan perjalanan dinas fiktif ini sudah diakui oleh 49 orang saksi, dan inilah yang kita sita, dan ini masih terus bergulir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan.

Barang bukti ini diamankan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada bulan Februari 2025 lalu, saat melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bengkulu Utara.

"Hingga saat ini BPKP masih melakukan perhitungan kerugian negara," imbuh Ristu.

Tersangka EF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sedangkan tersangka AF ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Arga Makmur.

Tersangka EF diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bengkulu Utara sejak Tahun 2021 hingga Juli 2024. Saat ini EF masih aktif menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara.

 

 

 

 

 

 

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network