Jaksa Sidik Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023

Ismail Yugo
Kantor DPRD Bengkulu Utara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menaikkan status Kasus perjalanan dinas (Perjadin) Tahun 2023 di Sekretariat DPRD setempat ke tahap penyidikan, Sabtu (11/01/2024).

 

Langkah ini diambil oleh setelah menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

 

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar.

 

"Status pemeriksaan Perjadin DPRD sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Ekke.

 

Ekke menjelaskan, meskipun salinan LHP BPK telah diterima, pihaknya membutuhkan LHP resmi untuk memastikan langkah penyidikan yang sedang berlangsung.

 

"Sembari menunggu LHP resmi, proses penyidikan terus berjalan. Kami telah menerima sebagian pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini," tambahnya.

 

Hingga saat ini, Kejari Bengkulu Utara terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk menggali informasi lebih mendalam terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. 

 

Namun, Ekke menegaskan bahwa nilai akhir kerugian negara masih dapat berubah."Bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari hasil temuan BPK. Kita tunggu saja LHP resmi untuk mendapatkan kepastian," tutupnya.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network