BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Lantaran lempar piring saat gelaran rapat Badan Usaha Milik Desa, Perangkat Desa harus jalani sidang di meja hijau.
Dugaan penganiayaan ini terjadi di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Juli 2024 lalu.
Kericuhan pecah saat perangkat desa, Indra Suari, menjelaskan alokasi dana pengembangan Usaha Bersama Milik Desa yang tak kunjung dicairkan.
Saat memberikan penjelasan, Ketua BPD desa setempat, Bambang Sudarmo, memotong pembicaraan yang dinilai bernada kasar. Suasana memanas kericuhan pun terjadi.
Satu piring melayang ke arah ketua BPD. Rapat dihentikan, korban melapor ke Kepolisian atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Sejumlah mediasi gagal dapatkan kata sepakat. Kasus bergulir ke meja hijau, membawa perangkat desa dan pengurus Bumdes hadir di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Armaja, SH, Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada Jum at (31/1/2025).
"Kami inginkan hukum ditegakkan. Agar menjadi pembelajaran hukum untuk masyarakat di desa kami," kata ketua BPD Renah semanek, Bambang Sudarmo.
Usai mendapatkan putusan pidana kurungan selama tiga hari, perangkat Desa Renah Semanek, Indra Suari berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya.
"Semoga menjadi pembelajaran bagi saya dan perangkat desa sekaligus masyarakat. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya," kata Indra Suari.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait