Atas Kondisi Enggano ini, pihaknya mengingatkan pentingnya pengesahan PERDA ini dalam rangka melindungi hak-hak MHA Enggano dengan segala hak-hak ekonomi, sosial dan budayanya, termasuk hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alamnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin menyatakan kesepakatannya untuk bersama-sama mendorong percepatan proses pengesahan Perda MHA Enggano.
Ia juga menambahkan komitmen penuh DPRD untuk mengawal proses pembahasan perda ini.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan PERDA MHA Enggano ini. Perda MHA Enggano saat ini juga telah masuk dalam proses pembahasan dan akan dibahas pada sidang ke 3, kemungkinan di akhir tahun ini," jelasnya.
Dalam pertemuan strategis ini, AKAR Global Inisiatif turut menyerahkan Dokumen Naskah Kajian Akademik dan Ranperda MHA Enggano.
Dokumen komprehensif ini merupakan hasil kerja Tim Penyusun yang terdiri dari Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., dan Dr. Septri Widiono, S.P., M.Si., yang telah disusun secara partisipatif bersama masyarakat Enggano melalui dua kali konsultasi publik.
Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Ranperda Pengakuan dan Pelindungan MHA Enggano demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Enggano.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait