BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan Edi Susanto, pemilik kapal KM Tiga Putera, terkait kasus tewasnya delapan orang wisatawan di perairan Pulau Tikus. Penahanan dilakukan usai pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik kepolisian pada Selasa (12/8/2025).
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa Edi Susanto terancam didakwa dengan Pasal 302 ayat (3) junto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 323 ayat (3) junto Pasal 219 ayat (1) undang-undang yang sama, atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.
“Usai proses pelimpahan tahap dua, tim JPU berkesimpulan demi kelancaran proses penuntutan dan sesuai petunjuk pimpinan, tersangka Edi Susanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” kata Rusydi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tragedi tenggelamnya kapal KM Tiga Putera pada perjalanan wisata ke Pulau Tikus tersebut menelan korban jiwa sebanyak delapan orang. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait