BENGKULU UTARA, iNews.id - Untuk kesekian kalinya, parlemen Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melakukan rapat dengar pendapat bersama PT Sandabi Indah Lestari (SIL), terkait lahan Register 71. Selain pemanfaatkan kawasan register 71 Air Bintunan, pihak Legislatif mempertanyakan syarat izin lain yang wajib dikantongi pihak Perusahaan untuk beroperasi di Bumi Ratu Samban.
Menyikapi hal ini, Senior Manager Legal dan Humas SIL Group, Petrus MM Silaban, SH,MH mengatakan, berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup, tertanggal 21 Januari 2022, PT SIL merupakan satu dari 140 perusahaan se-Indonesia yang mendapatkan persetujuan memanfaatkan kawasan hutan melalui skema PP No. 24 tahun 2021.
PT SIL mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 ("PP No. 24/2021") sebagai implementasi dari Pasal 110a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Kami telah mengantongi surat dari Kementerian Pusat, telah diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi Konversi," kata Petrus MM Silaban, Rabu (28/9/2022).
Disinggung tudingan perambahan lahan seluas 648 hektar yang masuk dalam Register 71 Air Bintunan, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, pihak perusahaan tetap berupaya untuk mengurus perizinan sejak diketahui sebagai kawasan hutan.
Petrus menegaskan, perusahaan akan tunduk terhadap semua regulasi yang diterapkan pemerintah. Semua keputusan merupakan hak Pemerintah, sebagai pihak yang mengkaji ihwal persoalan ini.
Hal ini selaras dengan komitmen perusahaan yang akan menaati ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak merambah hutan atau sengaja menanam di kawasan hutan sebelum peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan mengalami perubahan.
Disisi lain, lahan perkebunan PT SIL yang berada di kawasan hutan Air Bintunan atau areal register 71 yang saat ini masuk kedalam HPK, sebagai bentuk itikad baik PT SIL untuk memenuhi ketentuan hukum. Dengan membuat dan mengajukan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut sesuai Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.2/Sekjen/Satlakwasdal-UUCK/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 beserta lampiran Surat Sekjen KLNK Nomor S.2 Tanggal 21 Januari 2022.
Merujuk kepada tersebut, PT SIL akan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, apabila seluruh proses permohonan persetujuan Kawasan Hutan yang dimohonkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah disetujui dengan mekanisme dan perhitungan berdasarkan PP No. 24/2021, tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang Kehutanan.
Petrus juga mengungkapkan, jika PT SIL setiap tahunnya melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, di lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan Air Bintunan atau areal register 71 seluas 648 hektar.
"Perusahaan tengah menunggu keputusan Pemerintah ihwal kewajiban melakukan pembayaran pendapatan negara non pajak (PNBP) atas register 71. Kami bayar pajak. Semua regulasi kami taati. Kami menjalankan prinsip good corporate governance," kata Petrus Silaban.
Editor : Ismail Yugo