Logo Network
Network

KPU Bengkulu Utara Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

Ismail Yugo
.
Rabu, 14 Desember 2022 | 11:21 WIB
KPU Bengkulu Utara Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
KPU Bengkulu Utara tampung masukan dan usulan dalam Uji Publik penataan Dapil Pemilu 2023.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, lakukan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024, Rabu (24/12/2022).

Uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Hingga saat ini, jumlah Dapil di Kabupaten Bengkulu Utara masih berpegang pada regulasi sebelumnya dengan 4 Dapil. KPU setempat masih membahas terkait usulan masyarakat Pulau Enggano untuk berdiri sebagai Dapil sendiri.

Selain usulan masyarakat Pulau Enggano, sejumlah masukan dari berbagai elemen yang menghadiri Uji Publik ini dibahas. Setelah ditetapkan nantinya, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Bengkulu  pada bulan Februari 2023.

"Kami akan tampung. Dan kami akan tetap sampaikan kepada satu tingkat di lembaga kami," kata Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto.

Mengambil tempat di Hotel Rafflesia Kota Arga Makmur, Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dihadiri baik partai politik, akademisi maupun perseorangan wilayah setempat.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News

Bagikan Artikel Ini