LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong mendapat peringkat merah hasil penilaian Proper yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya.
Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kementerian LHK RI.
Proper merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Proper Biru ditujukan untuk perusahaan yang sudah melaksanakan usaha pengendalian lingkungan yang penuhi syarat sesuai ketetapan yang berjalan dari KLHK.
Rangking Biru ini sebagai nilai minimal yang perlu diraih oleh semua perusahaan dalam sektor penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
Dan, Proper Merah adalah perusahaan yang sudah melaksanakan usaha pengendalian lingkungan, tetapi hanya sebagian yang berhasil sesuai syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam sektor tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
Dikutip dari Keputusan Menteri LHK nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang ditandatangani Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, di Kabupaten Lebong terdapat 5 perusahaan yang menjadi peserta penilaian proper oleh Kementerian LHK RI.
Yakni, PT. PLN (Persero) sektor pengendalian pembangkitan Bengkulu PLTA Tes yang berada di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Selanjutnya, PT. Jambi Resource sektor tambang batu bara, PT. Bangun Tirta Lestari sektor PLTA, PT. Mega Power Mandiri sektor PLTA dan PT. Tansri Madjid Energi sektor Tambang Mineral.
Hasil penilaian proper terhadap lima perusahaan di Kabupaten Lebong sesuai Keputusan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, satu perusahaan peringkat biru dan perusahaan perusahaan peringkat merah.
Satu perusahaan yang ditetapkan peringkat biru ini adalah PT. PLN (Persero) sektor pengendalian pembangkitan Bengkulu PLTA Tes di Kecamatan Lebong Selatan.
Sementara empat perusahaan yang menerima peringkat merah dalam pengelolaan lingkungan sesuai Keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya ini, diantaranya PT. Jambi Resource sektor tambang batu bara di Kecamatan Pinang Belapis. PT. Bangun Tirta Lestari sektor PLTA di Kecamatan Lebong Utara, PT. Mega Power Mandiri sektor PLTA di Kecamatan Lebong Selatan dan PT. Tansri Madjid Energi sektor Tambang Mineral di Kecamatan Lebong Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, melalui Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Rozi menjelaskan verifikasi data proper ini dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. Sedangkan DLH Lebong hanya sebatas mendampingi.
"Jadi kami DLH Lebong ini hanya sebatas mendampingi saja, hasil verifikasi dan berita acaranya kami tidak punya," kata Rozi, Minggu (1/1/2023).
Lalu bagaimana dengan pengawasan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, Rozi mengaku tidak bisa berkomentar mengenai hal itu. Sebab, pengawasan dilakukan oleh bidang Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Nah, kalau soal pengawasan, saya tidak punya kapasitas untuk berkomentar. Karena itu kewenangannya di Bidang PPLH," singkat Rozi.
Dari empat perusahaan yang mendapatkan raport merah dalam pengelolaan lingkungan hasil proper KLHK RI, dua perusahaan yakni PT. Jambi Resource PT. Tansri Madjid Energi juga mendapat raport merah atas proper tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK RI, Siti Nurbaya.
Editor : Debi Antoni