BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Koordinator Perempuan Pembela Hak Azazi Manusia (PPHAM) Bengkulu, Joti Mahulfa, mengecam aksi kekerasan seksual yang terjadi pada anak umur 6 tahun di Kabupaten Lebong.
"Kami sangat mengecam terhadap segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama pada kasus kekerasan seksual yang dialami anak di Kabupaten Lebong," kata Joti di Bengkulu, Senin (9/1/2023).
Joti meminta semua pihak untuk mengedepankan hak-hak korban terumata hak kebenaran dan keadilan yang di fasilitasi oleh pemerintah secara utuh. Karena hak korban selama ini hanya diperhatikan sebatas hak keadilan.
"Sedangkan hak yang lain masih tersisihkan. Seperti hak mendaat pendidikan, bebas perlakukan diskriminasi, bullying yang menambah keterpurukan bagi anak yang menjadi korban kekerasan," ujarnya.
PPHAM Bengkulu juga menyayangkan masih abainya orang dewasa dalam mengawasi dan memberi perhatian terhadap anak-anak, sehingga kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia potensial bagi bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Pengabaian dan peminggiran anak dari upaya-upaya pembangunan daerah akan berakibat kepada menurunnya kualitas anak dan sumberdaya manusia masa depan yang pada gilirannya justru akan menjadi beban pembangunan.
"Kami meminta pemerintah dan pihak swasta untuk bersepakat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan hak korban secara utuh. Dan juga melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara konkret dan siginifikan," tambahnya.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong mengalami peningkatan tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2021 ada sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan tahun 2022 meningkat jadi 17 kasus.
Kabupaten Lebong pada tahun 2022 menjadi daerah penerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Editor : Debi Antoni