BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Asosiasi Florist Bengkulu, bakal memberikan sangsi tegas kepada pemilik usaha yang menyewakan karangan bunga dibawah harga standar yang telah ditetapkan, Rabu (26/7/2023).
Ketegasan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kestabilan harga jasa sewa karangan bunga di Bumi Rafflesia. Dengan stabilnya harga, para pelaku usaha sektor ini diharapkan mampu bersaing sehat dengan mengedepankan kualitas.
Ketetapan aturan ini merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Florist Bengkulu.
"Benar, kami akan memberikan sangsi tegas. Baik berupa teguran lisan, tertulis hingga denda,. Bila mendapati para pelaku usaha menurunkan harga," kata Ketua Asosiasi Florist Bengkulu, Dayan Wahyudi.
Hasil musyawarah yang digelar di Kota Bengkulu ini menyepakati, akan memberikan teguran secara lisan, tertulis hingga denda sebesar Rp. 200.000, untuk satu papan yang disewakan dibawah harga yang telah disepakati.
Dalam kesepakatan itu, harga sewa untuk satu papan bunga di Kota Bengkulu, dibandrol dengan harga minimal Rp 250.000, sedangkan untuk harga papan bunga Kabupaten lain diberikan hak untuk mengatur dan menetapkan standart harga dengan menyesuaikan keadaan geografis di setiap wilayahnya.
Ketentuan ini akan diberlakukan mulai pengukuhan Asosiasi Florist Bengkulu dalam beberapa waktu kedepan. Semua pengusaha papan bunga yang tergabung dalam asosiasi diwajibkan menandatangani komitmen diatas lembar bermaterai.
"Semua atas kesepakatan bersama. Bahkan jika terbukti semua akan kami berikan sangsi tegas. Ini demi kemajuan bersama. Kita tidak mau harga papan bunga hancur seperti di Provinsi lain di Sumatera," kata Sekertaris 2 Assosiasi Florist Bengkulu, Jiemi Zaroza.
Editor : Ismail Yugo