"Saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga," tutur Rohmadi.
Rohmadi melanjutkan, karena merasa kesal dengan korban, pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik.
"Lalu pelaku mendatangi rumah korban dan kembali cekcok berujung pertikaian, pelaku menyabetkan senjata tajam jenis pisau kebagian wajah pelaku, kemudian kabur," ungkapnya.
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka berat, robek dibagian pipi bibir dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut mengaku nekat melakukan penikaman lantaran kesal.
"Hasil pemeriksaan, pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta