BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Pepatah mulutmu harimaumu itu ternyata benar adanya. Berawal dari candaan 'kayaknya enak setubuhi ibumu', remaja yang masih siswa SMA ini tewas ditikam teman di Bengkulu.
Pelaku berinisial ZA (16) nekat menghabisi nyawa temannya berinisial PO (16) warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun itu tega menghabisi nyawa temannya yang berstatus siswa SMA menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami banyak luka tusuk di bagian perut dan kepala.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatan melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah.
Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, bermula ketika terduga pelaku menginap di kosan milik korban di Desa Weskus, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Berselang beberapa jam, keduanya terlibat cekcok di kosan. Keributan itu dipicu lantaran korban sempat melontarkan perkataan menghina ibu terduga pelaku anak.
Ucapan tak wajar itu keluar dari mulut korban dengan menggunakan bahasa Bengkulu, usai melihat foto ibu terduga pelaku di platform Facebook miliknya. Dalam Bahasa Indonesia ucapan itu diartikan ''Ibumu ini kayaknya enak untuk disetubihi''.
Perkataan tersebut membuat terduga pelaku tersinggung dan murka. Keduanya pun terlibat perkelahian.
Lalu terduga pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau di dalam kosan dan langsung menusuk korban di bagian perut dan kepala.
''Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Kejadian ini dipicu terduga pelaku anak tersinggung atas ucapan korban yang menghina orantuanya,'' kata Doni, Jumat (1/12/2023).
Sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 buah dompet milik korban dan pelaku, 1 helai jaket hodie warna hitam milik korban serta lainnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Hikmatul Uyun