BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Dua pelaku pencurian ringan, Agustian (18) dan Novi Harianto (23), resmi menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, Rabu (27/12/2023).
Penetapan status keduanya berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring Pengadilan Negri Arga Makmur Perkara Pencurian Ringan.
Hasil ketok palu hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Hakim menjatuhkan eksekusi kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 45 hari.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit gitar merk Yamaha warna pink, satu buah tabung gas 3 kg, satu bilah golok kebun, uang tunai sebesar Rp. 22.000 dan satu unit sepeda motor honda revo BD 5526 SG warna hitam lis biru, dihadirkan dipersidangan untuk memperkuat tuntutan.
"Kedua terdakwa di vonis pidana penjara selama 45 hari dan selanjutnya menjalani hukuman di lapas Arga Makmur," kata Kapolsek Padang Jaya, Polda Bengkulu, Iptu Ratno.
Editor : Ismail Yugo