get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Pengurus FMBP Mengaku Mendapat Tekanan dari Polisi Bengkulu Utara

Audiensi dengan Forum Masyarakat Bumi Pekal, PT Agricinal Belum Bisa Hadirkan IUP dan HGU Terbaru

Jum'at, 20 Desember 2024 | 19:27 WIB
header img
Audiensi digelar di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar audiensi  PT Agricinal dan Forum Masyarakat Bumi Pekal, pada, Jum at (20/12/2024).

Bupati Bengkulu Utara, Mian, mengatakan, audiensi telah mendapatkan kesepakatan pemahaman menyikapi konflik yang terjadi.

Pemerintah akan membantu untuk memfasilitasi pengecekan sertifikat terbaru di Bank. 

Meski demikian, sertifikat tersebut tak dapat diambil lantaran masih berstatus agunan Bank.

Bupati berharap, masyarakat tak terprovokasi dan hasutan sejumlah pihak yang ingin memperkeruh kondisi di lahan perusahaan.

"Yang menggagu usaha, menciptakan anarkis, melumpuhkan ekonomi, lapangan kerja tak bisa kerja, CPO tak bisa keluar, karyawan tak bisa digaji, ini juga bisa masuk ke ranah pidana," imbau Mian.

Pernyataan hasil kesepemahaman audiensi di Ruang Command Center Setdakab ditepis oleh Forum Masyarakat Bumi Pekal.

Pihak perusahaan sektor komoditi kelapa sawit ini belum belum dapat menghadirkan Izin Usaha Perusahaan terbaru.

"Hingga saat ini mereka belum bisa menghadirkan IUP dan HGU terbaru," kata Pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal, Saukani, usai audiensi.

Saukani menegaskan, tak hanya menujukan  HGU terbaru, masyarakat meminta agar perusahaan menujukan letak batas fisik sertifikat dan HGU di lokasi lahan.

"Pastikan batas fisik HGU, agar warga mengindahkan apa yang diperintahkan Bupati. Apabila batas HGU terbaru belum ada, jangan salahkan kami," imbuh Saukani.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal, Sosri Gunawan, menambahkan, Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2004, tentang perkebunan tercatat, perubahan Hak Guna Usaha dibarengi dengan perubahan Izin Usaha Perkebunan.

Sosri memaparkan, jika perusahaan belum mengantongi perpanjangan Izin Usaha Perkebunan, bagaimana perusahaan akan mengantongi Hak Guna Usaha.

"Jika IUPnya belum ada, bagaimana dengan HGUnya. Bagaimana pajak mereka kepada Negara selama dua tahun terakhir. Hadirkan IUP dan HGU, kami akan angkat kaki dari lahan perkebunan," tegasnya.

Selain Forkompinda, Tripika Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Forum Masyarakat Bumi Pekal  hadir bersama 38 pihak terkait lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut