get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Klarifikasi Petugas Keamanan PT SIL yang Sempat Mencatut Nama Kepolisian Bengkulu Utara

Taat Hukum dan Lindungi Investasi, PT SIL Tegaskan Hak Kelola Sah atas Lahan Sawit di Lubuk Banyau

Sabtu, 26 April 2025 | 08:54 WIB
header img
Lahan milik PT Sandabi Indah Lestari.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id – PT Sandabi Indah Lestari (SIL), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, menegaskan bahwa mereka memiliki hak kelola sah atas lahan seluas kurang lebih 600 hektare di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul sejumlah aksi sepihak dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan melakukan penghadangan terhadap aktivitas operasional perusahaan.

Legal Eksternal PT SIL, Hamid, mengungkapkan bahwa lahan yang dikelola merupakan bagian dari wilayah konsesi perusahaan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi perizinan dan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari kementerian atau lembaga negara yang menyatakan lahan tersebut dialihkan kepada pihak lain.

“Tanaman dan buah sawit yang ada merupakan aset milik PT Sandabi. Tidak ada ketetapan hukum yang menyatakan lahan tersebut menjadi hak kelola masyarakat. Oleh karena itu, kami tetap memiliki hak penuh untuk melakukan kegiatan panen,” tegas Hamid.

Selama lebih dari enam bulan, PT SIL secara sukarela menghentikan aktivitas panen sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas dan menghindari potensi konflik. Namun, dalam kurun waktu tersebut, kelompok masyarakat justru mengambil alih lahan secara sepihak, mulai dari pematokan, perawatan tanaman, hingga memanen buah sawit tanpa izin.

“Tindakan ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan. Dari hasil perhitungan internal, nilai kerugian akibat aktivitas ilegal ini telah mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Hamid.

Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, perusahaan memutuskan untuk kembali mengelola lahan secara langsung dan terjadwal, termasuk menjadwalkan kegiatan panen resmi pada Kamis (24/4/2025).

Namun sayangnya, aktivitas tersebut kembali dihadang oleh kelompok masyarakat yang masuk melalui jalur alternatif dan menghalangi proses panen.

“Padahal kegiatan panen dilakukan sesuai dengan prosedur. Gangguan ini jelas menghambat operasional perusahaan yang sah secara hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, PT SIL juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah melaporkan aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) yang dilakukan oleh kelompok tersebut ke aparat penegak hukum. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Di sisi lain, gugatan perdata yang diajukan oleh kelompok masyarakat juga masih berjalan di pengadilan.

“Kami selalu patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh aktivitas operasional PT SIL dijalankan berdasarkan prinsip legalitas dan tata kelola yang baik,” ujar Hamid.

PT SIL juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog serta menyelesaikan konflik melalui jalur hukum maupun musyawarah demi menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkeadilan di wilayah Bengkulu Utara.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga dan melindungi aset perusahaan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut