BREAKING NEWS, KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Rejang Lebong, Termasuk Bupati M Fikri Thobari
JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus OTT di Kabupaten Rejang Lebong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari tiga pemberi suap dan dua penerima suap, di mana salah satu penerimanya adalah Bupati M. Fikri Thobari.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi yang dikutip Rabu (11/3/2026).
Konstruksi perkara lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini.
Diketahui, tim penindakan KPK menangkap 13 orang dalam OTT di Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Dua orang di antaranya yaitu Fikri dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Paralel dengan proses pemeriksaan, KPK juga sudah menyegel beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta