Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terbongkar, Kejati Bengkulu Tahan Eks Sekwan dan Bendahara DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Kredit Macet, Eks Pejabat Bank Ini Menangis Saat Dibekuk Kejati Bengkulu

Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:45 WIB
  • author Ismail Yugo
Korupsi Kredit Macet, Eks Pejabat Bank Ini Menangis Saat Dibekuk Kejati Bengkulu
Keduanya saat dijemput jaksa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id – Upaya penegakan hukum di Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara, kini mengarahkan sorotan ke sektor perbankan.

Pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, penyidik Kejati resmi menahan dua orang terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang berujung macet. Kredit tersebut diberikan oleh salah satu bank kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (DPM), yang berlokasi di Kabupaten Kaur. Nilai fasilitas kredit mencapai Rp119 miliar.

“Aspek yang kami dalami adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Saat ini, kerugian negara masih dihitung secara rinci,” jelas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 25 Juli 2025.

Dua tersangka yang kini ditahan adalah Sartono, pensiunan salah satu bank yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019, dan Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di perusahaan perbankan tersebut.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dengan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, guna mendukung kelancaran proses penyidikan. 

Editor: Ismail Yugo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut