get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 26 Saksi Telah Diperiksa, Kasus PDAM Tirta Ratu Samban Terus Bergulir di Tangan Jaksa

Praperadilan Ditolak, Status Oknum Kades Sebagai Tersangka  Pencabulan Tetap Berlaku

Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:34 WIB
header img
Pengadilan Negeri Arga Makmur menolak permohonan Praperadilan yang diajukan MNW, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan. (Foto: iNewsBengkuluUtara.id/Ismailyugo).

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.idPermohonan Praperadilan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa di Bengkulu Utara, ditolak.

Pengadilan Negeri Arga Makmur menolak permohonan Praperadilan yang diajukan MNW, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Putusan praperadilan ini dibacakan Hakim Tunggal, David Magaraja Lumban Batu, di Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada Selasa (26/8/2026.

Dalam pokok perkara, hakim juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya.

MNW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bengkulu Utara, akhir Juli lalu.

Putusan praperadilan sidang berlangsung tujuh kali, terhitung sejak sidang perdana pada 13 Agustus lalu.

Putusan ini membuat penetapan dan penahanan terhadap tersangka MNW tetap berlaku.

Kuasa hukum tersangka Elfahmi Lubis menegaskan, akan kembali menempuh jalur praperadilan kedua khusus terkait proses penangkapan.

Praperadilan ini diajukan terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penetapan MNW sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum, terdapat hal yang menjadi perhatian dalam pertimbangan putusan hakim.

Menurutnya, hakim menyatakan terdapat pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik.

Meski demikian, pelanggaran tersebut tidak menganulir penetapan tersangka maupun penahanan terhadap MNW.

Atas hal ini, pihak pemohon menyatakan akan mengajukan  permohonan praperadilan kedua.

"Praperadilan lanjutan ini akan difokuskan pada persoalan sah atau tidaknya proses penangkapan dengan menjadikan pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya sebagai dasar pengajuan," kata Elfahmi Lubis.

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut