Mengenal Dodi Hardinata, Kepala BAPERRIDA Bengkulu Utara: Dua Amanah Strategis di Balik Jabatan
BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id – Tanggung jawab besar berada di pundak Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si. Sosok yang dikenal sederhana dan cenderung low profile ini bukan hanya dipercaya memimpin Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERRIDA) Kabupaten Bengkulu Utara, tetapi juga mengemban amanah sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.
Dua posisi tersebut menempatkan Dodi pada dua ruang strategis yang berbeda. Di BAPERRIDA, ia berada dalam lingkup perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah. Sementara di Perumda, ia memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah agar tata kelola, kinerja, dan pengelolaannya tetap berada dalam koridor aturan serta kepentingan masyarakat.
Menapaki Karier dari Birokrasi
Pria kelahiran Bengkulu yang kini berusia 46 tahun itu memiliki perjalanan pendidikan dan karier yang cukup panjang.
Dodi mengawali pendidikan di SD Negeri 1 Manna, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Manna dan SMU Negeri 2 Manna. Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Bengkulu, mulai dari jenjang sarjana hingga doktoral.
Kariernya di lingkungan pemerintahan dimulai pada 2008. Saat itu, ia dipercaya menduduki posisi Kepala Subbidang Tata Ruang dan Prasarana Fisik.
Seiring perjalanan pengabdiannya, sejumlah jabatan strategis kemudian dipercayakan kepadanya, mulai dari kepala bagian, sekretaris, hingga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kini, Dodi dipercaya memimpin BAPERRIDA Kabupaten Bengkulu Utara.
Perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa Dodi telah melewati berbagai tahapan dalam birokrasi sebelum berada pada posisi strategis seperti saat ini.
Sederhana, tetapi Memikul Amanah Besar
Di tengah perjalanan kariernya, Dodi dikenal memiliki gaya hidup yang sederhana. Namun, kesederhanaan tersebut berjalan beriringan dengan besarnya tanggung jawab yang kini berada di pundaknya.
Sebagai Kepala BAPERRIDA, ia memiliki peran penting dalam perencanaan arah pembangunan daerah. Sementara sebagai Dewan Pengawas Perumda, ia berada dalam posisi yang menuntut fungsi kontrol terhadap jalannya perusahaan milik daerah.
Fungsi tersebut menjadi semakin penting ketika perusahaan daerah menghadapi persoalan kinerja, keuangan, maupun tata kelola.
Di titik inilah sebuah jabatan pengawasan tidak hanya diukur dari keberadaan seseorang dalam struktur organisasi, tetapi juga dari sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan.
LHKPN dan Angka Kekayaan
Dari sisi harta kekayaan, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang dihimpun, total kekayaan Dodi tercatat sekitar Rp194,593 juta.
Harta tersebut terdiri atas kendaraan bermotor sekitar Rp2,1 juta, tanah Rp35 juta, surat berharga Rp150 juta, harta bergerak lainnya Rp6,15 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp1,343 juta.
Sementara dalam laporan kekayaan tahun 2017, total kekayaan yang tercatat berada pada posisi sekitar minus Rp9,857 juta, dengan kewajiban utang sebesar Rp22,357 juta.
Perubahan angka tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan. Perubahan aset dan kekayaan seseorang dapat dipengaruhi berbagai faktor dan merupakan bagian dari dinamika kehidupan finansial.
Namun, sebagai pejabat publik, LHKPN merupakan instrumen transparansi yang memungkinkan masyarakat melihat gambaran kekayaan penyelenggara negara dari waktu ke waktu.
Selain jabatan struktural di pemerintahan, posisi sebagai Dewan Pengawas Perumda juga memiliki konsekuensi finansial berupa hak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran penghasilan tersebut menjadi bagian lain yang menarik untuk dilihat dalam konteks transparansi dan tata kelola perusahaan daerah.
Pada akhirnya, sosok Dodi Hardinata tidak hanya menarik dilihat dari perjalanan karier maupun angka kekayaannya.
Dua amanah strategis yang kini dipercayakan kepadanya membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak ringan.
Sebagai Kepala BAPERRIDA, masyarakat menaruh harapan pada kualitas perencanaan pembangunan daerah. Sementara sebagai Dewan Pengawas Perumda, publik tentu berharap fungsi pengawasan berjalan efektif dan mampu memastikan perusahaan daerah dikelola secara sehat, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, semakin besar amanah yang diberikan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk menilai bagaimana amanah tersebut dijalankan.
Dan pada akhirnya, pertanyaan yang paling relevan bukan sekadar siapa Dodi Hardinata dan berapa kekayaannya, melainkan sejauh mana dua amanah strategis yang berada di pundaknya mampu dijawab melalui kinerja, pengawasan, dan tanggung jawab kepada publik.
Editor : Andika Janero L Tobing