get app
inews
Aa Text
Read Next : IPSI Bengkulu Utara Audiensi ke Kejari, Adhyaksa Cup II Kembali Diagendakan

Sebanyak 26 Saksi Telah Diperiksa, Kasus PDAM Tirta Ratu Samban Terus Bergulir di Tangan Jaksa

Senin, 10 Agustus 2026 | 00:26 WIB
header img
Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara, iNewsBengkuluUtara.id/Nero Tobing

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Penyidikan kasus dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir. Hingga kini, 26 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk mengurai fakta dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Kejaksaan memastikan penyidik masih melakukan pendalaman, baik melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti lainnya.

"Tim penyidik terus mendalami proses penyidikan baik dari saksi dan bukti. Secara komprehensif terus kami kumpulkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Ari Melando, SH, MH.

Meski telah masuk dalam tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri setempat masih irit dalam memberikan keterangan materi secara rinci atas kasus ini.

"Kami masih pendalaman. Hingga saat ini  26 saksi telah kami panggil," imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Agung Nugroho, S.H., M.H.

Kasi Pidsus menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. Artinya, penyidik masih bekerja untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta dugaan kerugian dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini menjadi semakin mendapat perhatian publik seiring munculnya hasil evaluasi BPKP terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban periode 2020–2024, yang mencatat akumulasi kerugian perusahaan sekitar Rp34 miliar.

Tak berhenti pada persoalan kerugian, pemberian reward sebesar Rp391.563.220 juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil evaluasi BPKP, dana tersebut dialokasikan kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai. Temuan mengenai pembayaran reward tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan tata kelola yang mendapat perhatian.

Di sisi lain, persoalan Perumda juga pernah mencuat terkait dugaan pungutan dalam proses penerimaan pegawai. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditahan oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan pungutan yang dilakukan.

Dengan 26 saksi yang telah diperiksa, penyidikan kasus Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara masih mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan rangkaian perkara secara utuh.

Tahapan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara ini pun masih menunggu langkah resmi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Editor : Andika Janero Tobing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut