Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dikemudikan Perempuan, Mobil Satpol PP  Bengkulu Utara Alami Kecelakaan di Padang Ulak Tanding
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 | 08:46 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Foto: Dok

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Thohari dan Hery sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sdr. IRS, Sdr. YK, dan Sdr. EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut