Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen, SSB Bengkulu Putra Dipolisikan
BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id-Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen surat keluar siswa di Sekolah Sepak Bola Bengkulu Putra, berlanjut ke tangan aparat, Jum at (23/10/2026).
Didampingi kuasa hukum Rizky Wewengkang Hanafiah, SH, Pembina SSB Bengkulu Putra, Dede Sarinatte, resmi melaporkan kasus ini dengan Nomor: LP/B/303/X/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 10 Oktober 2026.
"Latar belakang polemik ini muncul karena aturan yang dinilai sepihak dari internal sekolah sepak bola," kata Rizky Wewengkang Hanafiah, SH, kepada media ini.
Rizky mengatakan, perkara hukum ini resmi bergulir ke Polda Bengkulu dilatarbelakangi polemik antara orang tua wali murid dan pengurus di internal SSB Bengkulu Putra FC.
Polemik dipicu oleh timbulnya kebijakan sepihak yang mewajibkan setiap siswa membayar uang kompensasi sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan Surat Keluar dari SSB Bengkulu Putra FC.
Surat Keluar merupakan syarat wajib bagi para siswa apabila ingin pindah dan bergabung dengan SSB/akademi sepak bola lainnya.
Kebijakan ini diduga dibuat secara sepihak oleh beberapa oknum pengurus saja tanpa persetujuan dan sosialisasi kepada orang tua murid, tidak disepakati oleh seluruh jajaran pengurus, dan tidak pernah ada dalam ketentuan awal saat para siswa mendaftar di SSB Bengkulu Putra.
Kuasa Hukum secara resmi mendampingi Klien Dede Sarinatte dalam membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat pada tanggal 10 Oktober 2026 di Polda Bengkulu.
Laporan ini mengacu pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Objek perkara berupa dokumen digital (PDF) Surat Keterangan Keluar anak didik tertanggal 16 Juli 2026 yang memuat tanda tangan Klien Dede Sarinatte secara tanpa hak dan tanpa izin.
"Klien menegaskan tidak pernah mengetahui, tidak pernah menghadiri rapat penetapan aturan biaya keluar, dan tidak pernah menandatangani surat keterangan keluar dimaksud," tegas Rizky.
Rizky mengungkapkan, polemik ini menimbulkan kerugian wali murid serta nama baik kliennya.
Dokumen berformat PDF yang memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut dijadikan alat legitimasi administratif oleh oknum pengurus untuk mewajibkan pembayaran kompensasi Rp3.000.000,- per anak.
Terdata setidaknya ada 2 orang tua wali murid yang terpaksa membayar nominal tersebut demi masa depan dan kepindahan anak mereka.
Pencatutan tanda tangan ini sangat merugikan integritas serta nama baik Klien yang seolah-olah dituduh menyetujui aturan tersebut.
Disisi lain, berdasarkan dokumen struktur resmi organisasi SSB Bengkulu Putra FC yg di dapat, tercantum nama Mohammad Saleh, sebagai salah satu Pembina, serta menurut informasi yang beredar di lapangan, fasilitas latihan yang digunakan SSB tersebut disinyalir merupakan milik mantan anggota DPR RI ini.
Kuasa Hukum meyakini Mohammad Saleh, selaku tokoh masyarakat tidak mengetahui adanya praktik pencatutan tanda tangan maupun polemik aturan biaya surat keluar yang di berlakukan oleh oknum pengurus internal
Kuasa Hukum memohon atensi dari Mohammad Saleh, selaku Pembina untuk ikut melakukan evaluasi dan penataan total di tubuh pengurus SSB Bengkulu Putra FC demi kebaikan pembinaan anak-anak ke depan.
" Seluruh alat bukti berupa bukti transfer/pembayaran kompensasi serta file PDF dokumen surat keluar tertanggal 16 Juli 2026 telah diserahkan lengkap kepada penyidik kepolisian," imbuhnya.
Kuasa Hukum berharap Kepolisian memproses kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional.
Editor: Ismail Yugo