Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Dapur MBG Sudah Diresmikan, Pembayaran Masih Janji, Subkontraktor Gigit Jari
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya soal Kasus PDAM Tirta Ratu Samban, Dewan Pengawas: “Mohon Ampun Nian, Off Dulu”

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:02 WIB
  • author Andika Janero L Tobing
Ditanya soal Kasus PDAM Tirta Ratu Samban, Dewan Pengawas: “Mohon Ampun Nian, Off Dulu”
Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., (foto:istimewa)

BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara.id – Penggeledahan kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menjadi babak penting dalam penanganan perkara yang tengah didalami aparat penegak hukum. Namun, saat dimintai keterangan mengenai penggeledahan tersebut, Dewan Pengawas Perumda, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

Melalui pesan WhatsApp, Dodi menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan lagi ranahnya untuk dikomentari. Ia juga meminta maaf ketika media meminta tanggapannya.

“Tidak usahla, mohon ampun nian. Bukan ranah kami lagi untuk mengomentari, ranahnya sudah beda, off dulu. Sekali lagi mohon maaf,” tulis Dodi melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut disampaikan saat media mengonfirmasi penggeledahan kantor Perumda Tirta Ratu Samban, yang berada dalam lingkup pengawasan Dewan Pengawas.

Pernyataan Dodi pun menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut telah dijalankan, terutama ketika persoalannya kini tengah didalami kejaksaan.

Sebagai Dewan Pengawas, Dodi memiliki posisi strategis dalam tata kelola perusahaan. Fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi, evaluasi pengelolaan perusahaan, serta tindak lanjut atas persoalan yang muncul menjadi aspek penting dalam memastikan perusahaan daerah dikelola secara akuntabel.

Karena itu, penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan tetap relevan untuk diketahui publik. Terlebih, proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan akan transparansi mengenai tata kelola perusahaan.

Meski demikian, keputusan Dodi untuk tidak memberikan komentar lebih jauh tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau tanggung jawab hukum dalam perkara yang sedang ditangani kejaksaan.

Jaksa Amankan Sejumlah Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban pada Kamis (1/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum mengumpulkan dokumen dan mendalami perkara. Namun, penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu.

Perkembangan perkara, dugaan pelanggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan Dewan Pengawas. Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan lagi ranahnya untuk dikomentari.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dodi dan pihak Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan tambahan guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Editor: Andika Janero L Tobing

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut