Rugi Rp34,8 Miliar, Reward Tetap Mengalir: Ini Rincian Rp391 Juta Perumda Tirta Ratu Samban
BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id – Kondisi keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, perusahaan mencatat akumulasi kerugian sekitar Rp34,8 miliar selama periode 2020–2024.
Di tengah kondisi keuangan tersebut, BPKP juga menemukan pembayaran reward atau insentif tahun 2024 dengan total mencapai Rp391.563.220.
Rinciannya, Direktur menerima Rp14.771.683, Dewan Pengawas Rp6.647.257, sedangkan Rp370.144.280 diberikan kepada pegawai.
Di tengah kondisi perusahaan yang masih mencatat kerugian, ketentuan dalam Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 menjadi sorotan. Peraturan tersebut mengatur bagian untuk Direksi dan Dewan Pengawas sebesar 1,5 persen serta bonus bagi pegawai sebesar 3,5 persen.
Perda tersebut juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat kerugian yang belum tertutup, Perumda dianggap tidak memperoleh laba selama kerugian tersebut belum seluruhnya tertutup.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran reward dilakukan berdasarkan Laporan Nomor 204 yang terbit pada 15 September 2025.
Menurut Dodi, laporan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaksanakan pembayaran reward. Namun, BPKP kemudian menerbitkan Laporan Nomor 330 pada 24 Desember 2025 yang kembali memuat temuan terkait pembayaran tersebut.
Dalam laporan terbaru itu, pembayaran reward dinilai tidak sesuai ketentuan karena perusahaan masih mengalami kerugian dan belum memperoleh persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Atas temuan tersebut, BPKP merekomendasikan agar dana reward dikembalikan kepada perusahaan.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan rekomendasi pada Laporan Nomor 204. Setelah terbit Laporan Nomor 330, kami mengikuti rekomendasi terbaru dengan melakukan pengembalian dana reward,” ujar Dodi.
Dodi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya merupakan kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Ia menyebut proses pengembalian dana reward telah dilakukan dan sebagian dana telah dikembalikan.
Namun, rangkaian fakta tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai dasar pemberian reward, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan sebelum pembayaran dilakukan.
Editor : Andika Janero L Tobing