Aduh, BPKP Temukan Kerugian Rp34 Miliar di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara
BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.idKabar mengejutkan datang dari tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut selama periode 2020 hingga 2024 mencatatkan kerugian yang sangat fantastis, mencapai angka Rp34.877.450.225 atau setara Rp34,8 miliar lebih.
Temuan ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena kerugian terjadi secara konsisten setiap tahunnya. Data yang dirilis BPKP pada 24 Desember 2025 merinci bahwa kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2020 dengan nilai Rp9.180.100.395, disusul tahun 2021 sebesar Rp6.245.699.158, tahun 2022 sebesar Rp5.574.749.819, dan tahun 2023 yang mencatat kerugian Rp8.225.414.330.
Sementara pada tahun 2024, meskipun mengalami penurunan, kerugian masih tercatat sebesar Rp5.651.486.523.
Reward Tak Sesuai Aturan Jadi Sorotan Tak hanya soal kerugian akuntansi yang menggunung, hasil audit BPKP juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Salah satunya adalah adanya pembayaran reward atau bonus pada tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, BPKP menemukan adanya alokasi dana sebesar Rp391.563.220 yang dibagikan untuk insentif. Rinciannya, Direktur menerima Rp14.771.683, Dewan Pengawas sebesar Rp6.647.257, dan sebagian besar sisanya, yakni Rp370.144.280, diberikan kepada para pegawai.
Pemberian reward ini dinilai bermasalah secara prosedural. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, penggunaan laba untuk tantiem (bonus kinerja) diatur secara spesifik.
Pasal 67 menyebutkan bahwa tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas hanya sebesar 1,5% dari laba bersih, sementara bonus untuk pegawai sebesar 3,5%.
Namun, karena perusahaan tercatat selalu merugi, pemberian reward dari dana perusahaan tanpa landasan laba yang jelas dianggap menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kinerja Merugi dan Polemik Manajemen Kerugian akumulatif ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Bengkulu Utara. Selain catatan BPKP, kondisi Perumda Tirta Ratu Samban sebelumnya juga telah menjadi sorotan berbagai elemen.
Pemeriksaan serupa pernah diisyaratkan terjadi di daerah lain , dan bahkan muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar serta pelayanan air yang bermasalah. Berdasarkan data investigasi dilapangan, otoritas terkait juga masih terus mendalami hasil temuan yang berpotensi merugikan negara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban belum memberikan keterangan resmi terkait temuan audit BPKP tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil audit yang mencengangkan ini? baca terus dan update informasinya hanya di Radar Utara.
Editor : Ismail Yugo