Bangunan Dapur MBG Sudah Diresmikan, Pembayaran Masih Janji, Subkontraktor Gigit Jari
BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara.id – Peresmian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih, menyisakan persoalan pembayaran pembangunan. Edwar, subkontraktor pembangunan dua gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya, Rabu (14/10/26).
Edwar mengatakan, proyek tersebut diperolehnya dari mitra SPPG Yayasan Nur Kalimosodo, Andi Perwanto, dengan kesepakatan pembayaran lunas setelah appraisal. Namun, meski pembangunan selesai pada Februari dan Maret, pembayaran yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
“Saya berharap segera dibayarkan. Saya sudah muak di-PHP dan selalu dijanjikan oleh pihak yayasan maupun mitra, Andi,” ujar Edwar.
Ia pun melontarkan kritik tegas, “Kalau tidak ada modal, jangan nyuruh orang membangun dulu.”
Sementara itu, Andi Perwanto selaku mitra SPPG Yayasan Nur Kalimosodo menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai acuan pelaksanaan program dan mekanisme pembayaran.
“Kita tinggal menunggu juknis dari BGN,” kata Andi.
Saat ditanya mengenai skema pembayaran Rp2.000 per ompreng, Andi mempertanyakan kemampuan pengembalian modalnya.
“Tidak mungkinlah, kapan kami bisa mengembalikan modal kami, dan berapa tahun modal kami kembali,” ketusnya.
Ketua Yayasan Nur Kalimosodo, Ahmad Rajid, juga menyebut pihaknya masih menunggu kepastian juknis yang akan menjadi acuan pembayaran.
Edwar menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami nasib serupa akibat janji pembayaran dari mitra maupun yayasan. Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan, bukan terus berlarut dalam janji tanpa kepastian.
Kini, Edwar masih menanti realisasi pembayaran pembangunan dua gedung SPPG yang telah diselesaikannya. Di tengah peresmian dapur MBG 3T tersebut, kepastian pelunasan yang menurut pengakuannya dijanjikan setelah proses appraisal menjadi tuntutan yang belum terjawab. Andi Perwanto dan pihak yayasan pun diharapkan memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
Editor: Andika Janero L Tobing