BENGKULU UTARA, iNews.id - JF, oknum anggota Polisi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, dengan 14 Paket Sabu.
Pria berambut cepak ini diringkus di Jalan Fatmawati Gang Rambutan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, pukul 16.20 WIB, pada Selasa (07/6/2022).
Dalam pengeledahan di rumah tersangka, BNN mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di ruang kamar beserta alat hisap.
Saat ini tersangka bersama barang bukti 14 paket seberat 3,52 gram, BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 alat hisap sabu, 1 unit telepon genggam Oppo Reno 3 warna putih dan SIM Card.
BNN Bengkulu menegaskan, kasus ini tetap akan di lakukan proses pengembangan.” Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan memeriksa saksi-saksi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Sukria Gaos.
Sukria mengatakan, JF terjerat dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Ismail Yugo