LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Oknum Kepala Desa di Kabupaten Lebong diperiksa polisi terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017-2018 yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungin Kecamatan Bingin Kuning. Untuk memperkuat laporan ini, BPD menyiapkan bukti tambahan untuk segera disampaikan ke pihak kepolisian.
Hendri Irawan, anggota BPD Bungin Kecamatan Bingin Kuning Lebong ini kepada awak media menyampaikan bukti tambahan dugaan korupsi APBDes Bungin 2017-2018, rencananya akan diserahkan kepada penyidik Polres Lebong pada Senin (9/1/2023).
"Masih kami siapkan, Senin nanti akan kami serahkan kepada penyidik Tipikor Polres Lebong," kata dia.
Ia mengaku jika penyerahan bukti tambahan ini atas permintaan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat laporan dugaan korupsi dana desa ini disampaikan pada 19 Desember 2022.
Empat bukti tambahan yang akan disampaikan ini, diantaranya surat pernyataan masyarakat Bungin dan BPD, tidak mengetahui dan menerima APBDes Bungin Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017.
"Pernyataan pengurus BUMDes alat tarub, bahwa dia tidak pernah menerima dana untuk pengadaan alat tarub Rp37 juta. Pernyataan puluhan warga tidak pernah penerima bibit manggis, pernyataan warga tidak adanya penyaluran bantuan itik," tambahnya.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Bungin YE atas laporan dugaan korupsi dana desa tahun 2017-2018.
"Baru pemeriksaan klarifikasi tahap awal, karena kita masih akan memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Dalam laporan masyarakat Bungin tanggal 19 November 2022 yang tujukan kepada Kapolres Lebong perihal dugaan tindak pidana korupsi dana desa 2017-2018, terdapat 14 laporan dugaan korupsi dana desa yang disampaikan.
Diantaranya, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh bendahara desa disebutkan 90 persen fiktif, dana pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2017-2018 diduga tidak direalisasikan karena tidak ada kegiatannya.
"Honor tim panitia pembangunan desa tahun 2017-2018 diduga tidak direalisasikan, dana pembinaan PKK tahun 2017 diduga fiktif berdasarkan keterangan Sekretaris PPK, dana pembinaan pemuda dan olahraga tahun 2017-2018 diduga tidak direalisasikan sesuai keterangan Ketua Karang Taruna," bunyi laporan dalam surat laporan yang ditandatangani Ketua BPD Bungin, Nur Ali.
Kemudian, pelatihan teknologi tepat guna 2017-2018 diduga fiktif, kegiatan pemberdayaan kelompok tani diduga fiktif karena tidak ada satupun kelompok tani yang mendapat pemberdayaan tersebut.
Dana SILPA tahun 2016 dari Pejabat Sementara (Pjs) Kades Yurnalis Rp 161.346.403 tidak ada kejelasannya kepada masyarakat.
Pengadaan alat tarub tahun 2017 sebesar Rp 38.000.000 tidak ada realisasinya sesuai dengan keterangan pengurus alat tarub saudara Agus Yunardi selaku Ketua dan Bendahara.
Pembangunan atau infrastruktur tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp1.294.650.800, diduga mark up karena menggunakan material yang mengandung blerang serta material ilegal, sehingga tidak ada kwalitas dan kwantitas pembanguan tersebut.
Kegiatan pemerdayaan ekonomi masyarakat tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp322.300.000, pengadaan ternak itik, ikan, dan bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan yang diberikan kepada masyarakat dengan jumlah yang fantastis antara 2,5 ons dan 5 ons dengan syarat menyerakan photo copy KTP.
"Bagi penerima ikan tidak boleh mengambil bibit tanaman 1 atau 2 batang. Sedangkan ternak itik tidak ada sama sekali, itupun sebagian masyarakat yang menerima," bunyi laporan ini.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait