LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Setelah Kepala Desa (Kades) Bungin Kecamatan Bingin Kuning dilaporkan ke Polisi atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2017-2018, giliran Kades Pungguk Pedaro Suardi Tabrani dilaporkan perangkatnya sendiri ke Polisi, Selasa (17/1/2023).
6 orang perangkat desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning berkisar pukul 10.00 WIB Selasa (17/1/2023) mendatangi gedung Satreskrim Polres Lebong melaporkan Kades Suardi Tabrani gegara 7 bulan honor mereka tahun 2022 tidak dibayarkan.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Punguk Pedaro, Riskan menjelaskan tanggal 2 Januari 2023 masalah ini telah di mediasi oleh Tripika setempat.
"Dalam mediasi ini, Kades siap membayarkan 7 bulan honor perangkat tahun 2022 ini paling lambat 17 Januari 2023. Tapi belum juga dibayarkan sampai sekarang," kata Riskan, Selasa (17/1/2023).
7 bulan honor 64 orang perangkat desa Pungguk Pedaro yang belum dibayarkan oleh Kades ini terhitung sejak Juni hingga Desember 2022 sebesar Rp 167 juta.
"Bukan cuma honor saja, BLT Dana Desa dari Juni sampai Desember 2022 dengan penerima 93 KPM sebesar Rp 165 juta, juga belum disalurkan," jelasnya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander Kanit Tipidkor Ipda. Trio Hendra Saputra membenarkan adanya laporan perangkat desa Pungguk Pedaro ini.
"Laporan ini kami terima dari Kepala Dusun (Kadus) Desa Pungguk Pedaro. Masih kami periksa dulu," kata Trio.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait