get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Kades Diperiksa Polisi Dugaan Korupsi Dana Desa, BPD Siapkan Bukti Tambahan

Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:06 WIB
header img
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Bungin atas laporan dugaan korupsi dana desa tahun 2017-2018 oleh BPD setempat.

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Oknum Kepala Desa di Kabupaten Lebong diperiksa polisi terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017-2018 yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungin Kecamatan Bingin Kuning. Untuk memperkuat laporan ini, BPD menyiapkan bukti tambahan untuk segera disampaikan ke pihak kepolisian.

Hendri Irawan, anggota BPD Bungin Kecamatan Bingin Kuning Lebong ini kepada awak media menyampaikan bukti tambahan dugaan korupsi APBDes Bungin 2017-2018, rencananya akan diserahkan kepada penyidik Polres Lebong pada Senin (9/1/2023).

"Masih kami siapkan, Senin nanti akan kami serahkan kepada penyidik Tipikor Polres Lebong," kata dia.

Ia mengaku jika penyerahan bukti tambahan ini atas permintaan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat laporan dugaan korupsi dana desa ini disampaikan pada 19 Desember 2022.

Empat bukti tambahan yang akan disampaikan ini, diantaranya surat pernyataan masyarakat Bungin dan BPD, tidak mengetahui dan menerima APBDes Bungin Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017.

"Pernyataan pengurus BUMDes alat tarub, bahwa dia tidak pernah menerima dana untuk pengadaan alat tarub Rp37 juta. Pernyataan puluhan warga tidak pernah penerima bibit manggis, pernyataan warga tidak adanya penyaluran bantuan itik," tambahnya.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Bungin YE atas laporan dugaan korupsi dana desa tahun 2017-2018.

"Baru pemeriksaan klarifikasi tahap awal, karena kita masih akan memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Dalam laporan masyarakat Bungin tanggal 19 November 2022 yang tujukan kepada Kapolres Lebong perihal dugaan tindak pidana korupsi dana desa 2017-2018, terdapat 14 laporan dugaan korupsi dana desa yang disampaikan.

Diantaranya, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh bendahara desa disebutkan 90 persen fiktif, dana pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2017-2018 diduga tidak direalisasikan karena tidak ada kegiatannya.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut