Logo Network
Network

Dilaporkan ke Polres Lebong, APBDes Bungin 2017-2018 Capai Miliaran Rupiah

Debi Antoni
.
Minggu, 22 Januari 2023 | 11:18 WIB
Dilaporkan ke Polres Lebong, APBDes Bungin 2017-2018 Capai Miliaran Rupiah
Ilustrasi korupsi.(Dok: iNews.id)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, resmi dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungin ke Polres Lebong atas dugaan tindak pidana korupsi pada 19 Desember 2022.

Sejauh ini, beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong. Diantaranya, Kepala Desa Bungin Yuswan Edi, Pendamping Desa Indra Gunawan, Bendahara Desa Bungin.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong pada Selasa (9/1/2023) turun langsung ke lapangan memeriksa hasil kegiatan yang bersumber dari APBDes Bungin Tahun Anggaran 2017-2018.

Berdasarkan data di lapangan, total APBDes Bungin Tahun Anggaran 2017-2018 mencapai Rp2.449.900.000 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Lebong.

Pada tahun anggaran 2017, pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa (DD) untuk Desa Bungin Kabupaten Lebong Rp782.810.000 dengan realisasi sudah 100 persen.

Pemda Lebong melalui APBD menggelontorkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp464.300.400 dengan realisasi sudah 100 persen. Total APBDes Bungin yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp1.247.110.400.

Pemerintah pusat kembali mengucurkan DD untuk Desa Bungin tahun anggaran 2018 sebesar Rp726.644.000. Pemda Lebong tahun anggaran 2018 juga menggelontorkan Rp476.145.600 untuk ADD Bungin. Total APBDes Bungin tahun 2018 sebesar Rp1.202.789.600.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) disebutkan bahwa pendapatan yang diperuntukan bagi desa dan desa adat yang bersumber dari
APBN dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan

Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD pemerintah kabupaten kota paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua BPD Bungin, Nur Ali dalam keterangan resminya mengatakan, dari pantauan pihaknya dan masyarakat, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan pada pelaksanaan APBDes 2017-2018 Desa Bungin yang diduga merugikan negara.

Diduga, Dana SILPA tahun 2016 dari Pjs Kades Bungin, Yurnalis Rp191.346.403 dipertanyakan peruntukannya karena tidak ada kejelasan kepada masyarakat. Pengadaan alat tarub tahun 2017 Rp38 juta tidak ada realisasinya sesuai keterangan pengurus alat tarub, Agus Yunardi selaku Ketua dan Bendahara.

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.