3. Pemda dan DPRD Lebong mendesak Kemendagri untuk membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong secara utuh sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.
4. Apabila Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong pada poin ke-3 menemui jalan buntu maka Pemda Kabupaten Lebong serta didukung oleh DPRD Kabupaten Lebong Wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku di Republik Indonesia untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
5. Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dari Satuan Kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
"Pakta integritas ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sumpah jabatan kami sebagai Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, maka kami akan melaksanakan empat point paka integritas ini," bunyi isi surat pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen diatas materai Rp10 ribu tanggal 28 September 2022.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait