Pemda Lebong Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp5,8 Miliar, Riswan: Sudah Cair 100 Persen

Debi Antoni
Yusril Ihza Mahendra, Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dipastikan segera menggugat Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Dana sebesar Rp5,8 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2022 sudah dicairkan 100 persen kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Pemda Lebong dalam gugatan ini.

Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi mengakui jika dana Rp5.875.600.000 telah dicairkan 100 persen saat dilakukannya penandatanganan surat kuasa oleh Pemda Lebong dengan Firma Hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang berlamatkan di Tower Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88 Kuningan Jakarta 12870 Indonesia.

"Sudah kita cairkan 100 persen, setelah tanda tangan kontrak antara Pemda Lebong dengan Firma Hukum Ihza dan Ihza Law Firm," kata Riswan.

Mengenai pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp5.875.600.000 yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022, Ia menjelaskan jika sesuai dengan klasifikasi jenis kegiatan pengadaan yang dikecualikan, maka pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan itu boleh dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

"Karena ini kegiatan adalah pengadaan yang dikecualikan maka boleh dilakukan pembayaran di muka dan untuk pertanggungjawabannya bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya atau di tahun 2023," singkat Riswan.

Dalam pengumuman resmi kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan pada portal LPSE Kabupaten Lebong, metode pengadaan kegiatan ini adalah pengecualian dengan nilai Rp.5.875.500.000 dengan tanggal paket selesai 31 Desember 2023.

Jenis realisasi kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan adalah surat perjanjian tanggal 26 Desember 2022 dengan nama penyedia adalah Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang beralamatkan di EightyEigty @Kasablanka Office Tower Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88 Kuningan Jakarta 12870 Indonesia.

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc, merupakan seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus. Ia juga merupakan Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm.

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Indonesia ke-13 masa jabatan 2004–2007 di era Preisen Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-22 masa jabatan 2001–2004 di era Presiden Megawati Soekarno Putri, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-22 masa jabatan 1999-2001 di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Gugatan terhadap Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diajukan Pemda Lebong menyusul adanya desakan dari Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada 28 September 2022 bersama Bupati Lebong masa jabatan 2005-2010 Dalhadi Umar.

Pada aksi yang terjadi ditengah pembahasan RAPBD Perubahan 2022 antara Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong di depan kantor Bupati Lebong ini, Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menandatangani pakta integritas berisi 5 point tuntutan.

1. Pemda dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura Perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.

2. Pemda Kabupaten Lebong mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Bano dengan melantik Plt Camat Kecamatan Padang Bano beserta stafnya.

Serta melantik 5 Pjs Kepala Desa di 5 desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Padang Bano yakni Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung yang berasal dari pemecahan sebagian wilayah Kecamatan Lebong Atas.

3. Pemda dan DPRD Lebong mendesak Kemendagri untuk membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong secara utuh sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.

4. Apabila Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong pada poin ke-3 menemui jalan buntu maka Pemda Kabupaten Lebong serta didukung oleh DPRD Kabupaten Lebong Wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku di Republik Indonesia untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

5. Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dari Satuan Kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

"Pakta integritas ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sumpah jabatan kami sebagai Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, maka kami akan melaksanakan empat point paka integritas ini," bunyi isi surat pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen diatas materai Rp10 ribu tanggal 28 September 2022.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network