Pemda Lebong Dingin Usai 'Bayar' Yusril Rp5,8 Miliar, Garbeta: Apa Kabar Pakta Integritas Lainnya ?

Debi Antoni
Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen, bersama petinggi ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) usai penandatanganan pakta integritas dalam aksi demonstrasi 28 September 2022. (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dinilai belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas di atas materai Rp10 ribu mengenai eks Padang Bano.

"Pemda Lebong seperti berhenti dan melepaskan seluruh tanggung jawab soal eks Padang Bano ini kepada Yusril Ihza Mahendra yang sudah dikontrak Rp5,8 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2022," ujar Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi kepada iNewsBengkuluUtara.id, Jum'at (17/2/2023).

Menurutnya, selain melakukan upaya hukum soal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, dalam pakta integritas yang ditandatangani Bupati Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen, juga terdapat point lain yang mesti dilakukan.

Salah satunya adalah mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007, dengan melantik Plt Camat Padang Bano dan lima Pjs Kepala Desa dalam Kecamatan Padang Bano.

"Sebagai organisasi yang dari awal memperjuangkan kembalinya Padang Bano ke Lebong, hampir tiap hari masyarakat terus mempertanyakan kelanjutan dari pakta integritas ini kepada kami. Tidak hanya mengenai proses hukum yang diserahkan ke Yusril saja, namun juga kelanjutan dari mengaktifkan roda pemerintahan di Padang Bano," ungkapnya. 

Dedi mengakui sampai saat ini ormas Garbeta Provinsi Bengkulu yang diketahui sempat mendampingi Pemda Lebong dalam audiensi ke Kemendagri di Jakarta, tidak lagi mendapat informasi dari Pemda Lebong mengenai kelanjutan proses tersebut. 

"Baik itu Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan maupun Sekda Lebong. Sudah beberapa kali kita coba mengkonfirmasi hal ini, tapi tidak ada konfirmasi resmi yang kami terima," kata Dedi. 

Pihaknya meminta Pemda Lebong, khususnya Bagian Hukum Setda Lebong untuk transparan menjelaskan ke publik mengenai proses gugatan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara yang menguras APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2022 sebesar Rp5,8 miliar. 

"Perlu diingat bahwa dari pakta integritas yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD saat demo Garbeta pada 28 September 2022, belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemda Lebong," tukas dia.

Editor : Debi Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network