Lima point pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dihadapan massa pada aksi demonstrasi 28 September 2022 di depan Kantor Bupati Lebong ini diantaranya;
Pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen di atas materai Rp10 ribu tanggal 28 September 2022.
Meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.
Mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano.
Mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.
Jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait