Pemda Lebong Dingin Usai 'Bayar' Yusril Rp5,8 Miliar, Garbeta: Apa Kabar Pakta Integritas Lainnya ?

Debi Antoni
Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Carles Ronsen, bersama petinggi ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) usai penandatanganan pakta integritas dalam aksi demonstrasi 28 September 2022. (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

Lima point pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dihadapan massa pada aksi demonstrasi 28 September 2022 di depan Kantor Bupati Lebong ini diantaranya;


Pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen di atas materai Rp10 ribu tanggal 28 September 2022.
 

Meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.

Mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano. 

Mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.

Jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015. 

Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.

Editor : Debi Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network