Nah Lo! Ketua Panselda Seleksi PPPK Nakes di Lebong Buka Suara Soal Dugaan Kecurangan

Debi Antoni
Mustarani Abidin, Ketua Panselda PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Pemda Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lebong, diakui Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong, ada peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

"Mengenai nilai tambahan nilai afirmasi 15 persen, sesuai juknis peserta seleksi melamar pada instansi tempatnya bekerja saat ini. Misalnya, di RSUD Lebong maka sesuai juknis dia bisa mendapatkan nilai afirmasi 15 persen itu ketika melamar pada formasi PPPK Nakes di RSUD Lebong," kata Mustarani Abidin, Ketua Panselda seleksi PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong.

Peserta lulus passing grade dan mendapat nilai tambahan afirmasi 15 persen bisa saja digugurkan jika terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

"Saat ini ada beberapa sanggahan yang sudah diterima Panselda, dan semuanya kita proses. Nanti, jawabannya akan disampaikan melalui portal sscasn.bkn.go.id dan akan disampaikan ke Kemenpan RB," terangnya.

Dugaan kecurangan seleksi PPPK nakes 2022 di Kabupaten Lebong mencuat pasca terbitnya pengumuman hasil seleksi kompetensi Nomor 800/27/PANSELDAPPPK-KL/XII/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Pemda Lebong tahun 2022, tanggal 29 Desember 2022.

Dalam pengumuman yang ditandatangani atas nama Ketua Panselda, Plt. Kepala BKPSDM Lebong Beny Kodratullah ini, terdapat 3 nama peserta seleksi PPPK nakes tahun 2022 yang dicurigai tidak layak dinyatakan lulus seleksi kompetensi ini.

Peserta seleksi PPPK Nakes 2022 yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan salah satu peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Nakes inisial DA sudah tidak bekerja alias tidak lagi menjadi honorer di RSUD Lebong.

"Syarat seleksi PPPK Nakes ini, masa kerja minimal 3 tahun tanpa terputus," ungkap dia.

Harusnya, lanjut sumber, sesuai syarat yang ditetapan BKN, honorer ini sudah dinyatakan tidak lulus sejak proses seleksi administrasi. Namun faktanya, DA dinyatakan lulus seleksi sesuai pengumuman di website sscasn.go.id.

"Syarat seleksi administrasi ini masa kerja sesuai SK hingga 31 Desember 2021. Tapi mengapa dia bisa lulus, sedangkan di RSUD itu banyak honorer dengan masa kerja sudah belasan tahun tapi tidak lulus," terangnya.

Sementara itu, peserta seleksi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten lainnya mengungkapkan tidak hanya DA saja yang tidak memenuhi syarat namun lulus menjadi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong.

"Dua nama ini statusnya honorer di RSUD Lebong, kemudian melamar seleksi PPPK 2022 di Dinkes Lebong. Bahkan, mereka mendapatkan nilai tambahan dan dinyatakan lulus seleksi," ungkapnya.

"Kok bisa mereka berdua yakni Gu dan Er mendapat nilai tambahan dan dinyatakan lulus seleksi," kata dia yang juga meminta tidak disebutkan identitasnya ini.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network