Jreng! Kemenpan RB Turunkan Tim ke Lebong, Cek Seleksi Nakes 2022 yang Terindikasi Bermasalah ?

Debi Antoni
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Kabupaten Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dikabarkan menurunkan tim ke Kabupaten Lebong besok, Kamis (18/1/2023).

Berdasarkan informasi yang dilapangan, Rabu (17/1/2023) tim dari Kemenpan RB dijadwalkan turun ke Kabupaten Lebong Kamis (18/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Tim Kemenpan RB ini rencananya akan bertemu dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori di rumah dinas Bupati yang berada di kawasan Danau Picung Kabupaten Lebong didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten, dan OPD Pemkab Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, dihubungi iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon Rabu (17/1/2023) membenarkan adanya tim Kemenpan RB yang sudah dijadwalkan turun melakukan audiensi bersama Pemkab Lebong.

"Iya benar, pertemuan ini akan diikuti Wakil Bupati, Forkopimda dan OPD," kata Mustarani.

Diketahui, seleksi PPPK Nakes tahun 2022 di Kabupaten Lebong terindikasi bermasalah. Sebab, ada 3 nama peserta seleksi PPPK Nakes 2022 yang diduga tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

3 nama ini diantaranya DA yang telah terputus masa kerja sebagai honorer di RSUD Lebong, Gu dan Er honorer RSUD Lebong yang mendapat tambahan nilai afirmasi 15 persen namun tidak mendaftar pada tempat mereka bekerja.

Ketua Panselda PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, mengakui jika pemberian tambahan nilai afirmasi 15 persen terhadap Gu dan Er tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis.

Dirjen Tenaga Kesehatan RI, Ariyanti Anaya, dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022, pada pasal 14 ayat (2) huruf c, dituliskan adapun Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut; 15 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus sebagai nakes Non ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network