get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Sekda Lebong Bantah Tim Kemenpan RB Cek Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022, Tapi Lakukan Ini di Lebong

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:00 WIB
header img
Mustarani Abidin, Sekda Lebong sekaligus Ketua Panselda PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Pemda Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin, membantah kedatangan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ke Kabupaten Lebong untuk mengecek hasil seleksi PPPK Nakes 2022 yang terindikasi bermasalah.

"Bukan terkait dengan hasil seleksi PPPK Nakes 2022, tapi melakukan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Lebong," kata Mustarani kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon, Rabu malam (18/1/2023).

Hasil seleksi kompetensi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong disanggah oleh peserta seleksi.

Sebab, dalam pengumuman Nomor 800/27/PANSELDAPPPK-KL/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong, terdapat tiga nama peserta yang terindikasi bermasalah.

Tiga nama ini diantaranya DA yang disebutkan telah terputus masa kerja sebagai honorer di RSUD Lebong, Gu dan Er yang mendapat nilai tambahan afirmasi 15 persen namun tidak mendaftar pada formasi seleksi PPPK Nakes tempat mereka bekerja.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke BKN Regional VII Palembang, meminta penundaan tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Nakes 2022.

"Usulan ini kita sampaikan karena adanya sanggahan dari peserta seleksi PPPK terhadap hasil pengumuman hasil kompetensi yang telah kita umumkan," kata Beny.

Ia mengakui jika tambahan nilai afirmasi 15 persen yang didapatkan oleh dua orang peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi ini, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022.

"Tapi yang memutuskan apakah nilai afirmasi 15 persen ini apakah akan dibatalkan atau tidak bukan ranah kita. Karena itu, kita menyampaikan surat tadi ke BKN Regional VII Palembang karena mereka yang lebih berhak untuk memutuskan," terangnya.

Apakah peserta seleksi PPPK nakes 2022 yang terindikasi bermasalah ini bisa dibatalkan, Beny mengungkapkan jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan berlaku, kelulusan peserta seleksi PPPK Nakes 2022 yang terindikasi bermasalah ini bisa saja dibatalkan.

"Tapi itu bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan dari BKN Pusat," ujarnya.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut