Meski Lebong ditetakan sebagai Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian PPPA, namun hingga saat ini Kabupaten Lebong belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dalam pasal 8 Perpres Nomor 25 tahun 2021 pasal 8 ayat (3) menerangkan Penyelenggaraan KLA bagi Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Kemudian, dalam pasal 12 huruf b mengatur pendanaan kebijakan KLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemda Lebong tahun 2017, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 65 tahun 2017 tentang Satuan Tugas Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PTKTPA) Kabupaten Lebong.
Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong setiap tahun tergolong tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap
perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan.
Dalam pasal 5 Perbub nomor 65 tahun 2017 disebutkan Satgas PTKTPA tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati.
Adapun susunan organisasi PTKTPA Kabupaten ini, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, Kepala Dinas P3APPKB Lebong sebagai Ketua Pelaksana, Sekretaris Pelaksana dijabat Sekretaris Dinas P3APPKB Lebong.
Anggota PTKTPA Lebong berasal dari unsur Inspektorat Lebong, Dinas P3APPKB Lebong, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Lebong, Camat hingga Kepala Desa se Kabupaten Lebong.
Disamping itu, Pemda Lebong juga telah membentuk Satpas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang jumlahnya mencapai 1.040 orang. Jumlah ini terdiri dari 520 orang Satgas PPA dan 520 orang Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait