Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada kasus ayah yang tega memperkosa anak tirinya sendiri. Sebab, dampak yang ditimbulkan atas perbuatan bejat ayah tiri korban ini, menyakut masa depan dan psikologis anak.
"Hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujar Putri politisi senior Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief.
Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu.
Perbuatan amoral yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban ini dilakukan pelaku hingga lima kali pada rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait