"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jadi maksimal 20 tahun penjara. Apakah nanti juga akan dikenai hukuman tambahan kebiri, tergantung dari putusan majelis hakim," kata Aipda Syaiful Anwar, kepada iNewsBengkuluUtara melalui telepon, Senin (16/1/2023).
Polres Lebong juga mengapresiasi upaya cepat anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto dibantu Polsek Lebong Selatan dalam mengamankan tersangka pemerkosaan anak tiri di Kecamatan Bingin Kuning yang tidak sampai 12 jam, berhasil diamankan.
"Pimpinan mengapresiasi pelayanan masyarakat yang dilakukan Aipda Eko Supriyanto dan Polsek Lebong Selatan, mengungkap cepat kasus ini," singkat Anwar.
Kasi Humas Polres Lebong ini juga memastikan penanganan kasus ayah perkosa anak tiri di Kabupaten Lebong dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasti akan kita usut tuntas sesuai aturan berlaku. Termasuk juga memenuhi hak-hak korban sebagai anak," tandasnya.
Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu.
Perbuatan amoral yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban ini dilakukan pelaku hingga lima kali pada rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
"Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan ayah tirinya ini sudah lima kali di rumah mereka. Kejadian pertama terjadi pada malam tahun baru 2023," kata Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, Sabtu (14/1/2023).
Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan penjagaan dari ayah tiri korban itu.
"Pertama terjadi pada malam tahun baru, kemudian terus dilakukan berulang hingga 4 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap," jelas Iptu Kuat Santosa.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait