LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - UP (43) yang diamankan polisi dalam kasus ayah perkosa anak tiri di Kabupaten Lebong, terancam hukuman berat atas perbuatan biadab yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih berumur 6 tahun.
UP saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tersangka UP juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan, saat ini UP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait