LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023.
Di Kabupaten Lebong Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan karena Pemda Lebong tidak mampu memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak sesuai Keputusan Mendagri tahun 2020.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyatakan, Bupati atau Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada aturan berlaku," kata Suhajar Diantoro dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Terhadap Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, agar melaporkan kepada Gubernur dan Mendagri.
"Bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Kabupaten dan Kota," kata dia.
Kemendagri juga meminta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkades di wilayah masing-masing dan melaporkan ke Mendagri.
Menyikapi adanya peluang Pilkades Serentak 2023 dari Kemendagri ini, Wakil Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu, Armen Machfudy, menyatakan jika pihaknya menunggu niat baik Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 2023.
"Prinsipnya kami menunggu niat baik dari Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 65 desa ini. Karena segalanya tergantung kebijakan Bupati selaku pemangku kebijakan tertinggi di Lebong," ujar Armen kepada iNewsBengkuluUtara melalui telepon, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, batalnya pelaksanaan Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 mengancam hak konstitusi warga masyarakat. Menjadi pertanyaan bagi pihaknya, mengapa Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Lebong sampai batal dilaksanakan.
"Artinya, ini kembali kepada kebijakan kepala daerah karena tidak ada kendala jika Pilkades serentak ini ingin dilaksanakan. Baik waktu, anggaran maupun regulasi, tapi kalau memang Lebong tidak melaksanakan Pilkades, ini kembali kepada pemimpin daerah dalam hal ini Bupati," terangnya.
Armen Machfudy yang juga Ketua APDESI Kabupaten Lebong, menyinggung pernyataan Sekda Lebong, Mustarani Abidin yang baru-baru ini menyatakan anggaran Pilkades serentak 65 desa ini akan dianggarkan dalam RAPBD-Perubahan 2023, hal ini bagi nya sama dengan kejadian pada tahun anggaran 2022 lalu.
"Kalau menunggu APBD Perubahan, maka kejadiannya akan sama dengan tahun 2022. Berarti, patut kita duga bahwa batalnya Pilkades serentak ini memang sudah di skenariokan, apalagi 2024 nanti kita akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak," tegasnya.
Ia menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi ke Pemda Lebong mengenai peluang digelarnya Pilkades Serentak 2023 sesuai dengan pernyataan Kemendagri.
"Apakah nanti secara bersurat atau pertemuan langsung, nanti akan kita putuskan," pungkasnya.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait