Terindikasi Bermasalah, 3 PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Lebong Bakal Terima NI PPPK

Debi Antoni
Tangkapan layar pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Nakes 2022 Pemda Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Tiga nama peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di Kabupaten Lebong yang terindikasi bermasalah, tampaknya bakal tetap menerima Nomor Induk (NI) PPPK Nakes.

"Sampai saat ini (16/1/2023) kami belum menerima jawaban resmi dari BKN Regional VII Palembang, atas permintaan penundaan penetapan NI PPPK ini," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong Benny Khodratullah, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra.

Chandra mengaku jika surat permintaan penundaan penetapan NI PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong sudah disampaikan pihaknya sekitar 12 Januari 2023.

"Jika tidak ada surat balasan dari BKN Palembang, kemungkinan mereka yang disebutkan terindikasi bermasalah ini tetap akan mendapat NI PPPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin mengakui ada peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

"Mengenai nilai tambahan nilai afirmasi 15 persen, sesuai juknis peserta seleksi melamar pada instansi tempatnya bekerja saat ini. Misalnya, di RSUD Lebong maka sesuai juknis dia bisa mendapatkan nilai afirmasi 15 persen itu ketika melamar pada formasi PPPK Nakes di RSUD Lebong," kata Mustarani Abidin.

Peserta lulus passing grade dan mendapat nilai tambahan afirmasi 15 persen bisa saja digugurkan jika terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Salah satu peserta seleksi PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong menilai jika jawaban yang disampaikan melalui portal sscasn tidak menjawab substansi dari sanggahan yang telah disampaikannya.

"Saya mempertanyakan mengapa saya tidak mendapat nilai afirmasi, karena secara aturan saya memenuhi syarat mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen. Termasuk dua nama yang mendapat tambahan nilai afirmasi ini, yang saya tahu mereka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat tambahan nilai itu," kata peserta seleksi PPPK Nakes Lebong yang enggan disebutkan identitasnya ini.

Dalam jawaban yang diterimanya melalui portal sscasn ini, tidak menjelaskan mengapa ia tidak memenuhi kriteria mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen.

"Hanya dijawab dengan jika saya tidak berhak untuk mendapatkan nilai afirmasi. ungkapnya.

Ia menduga, dalam persoalan ini telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen syarat seleksi PPPK Nakes 2022 yang di upload melalui portal sscasn.bkn.go.id.

"Saya sudah bertanya langsung dengan Kepala Dinkes Rachman, ia mengaku kalau dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan rekomendasi untuk mendapat nilai afirmasi dua orang peserta itu," tukasnya.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network